Transformasi budaya teknologi informasi komunikasi dan globalisasi secara tidak langsung telah membawa perubahan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, baik masyarakat di perkotaan maupun masyarakat di pedesaan. Dalam kaitan itu, maka dalam proses pembangunan dan mengembangkan potensi masyarakat pedesaan disamping harus tepat guna dan berhasil guna, juga harus bisa sejalan dengan arus dinamika transformasi budaya dan era globalisasi.
Untuk itu pula maka sebagai strategi Koperasi Anak Desa Indonesia dalam membawa masyarakat pedesaan mampu bersaing di era globalisasi, disamping mendorong inovasi dan kreatif berwawasan global juga dilakukan dengan suatu pola kemitraan gotong royong yang berpegang kepada nilai-nilai normatif yang bertanggung jawab baik secara vertical maupun horizontal demi kepentingan kesejahteraan masyarakat, dan kelangsungan berbangsa dan bernegara.
Dalam kaitan itu pula, salah satu strategi sebagai dasar kemitraan Koperasi Anak Desa Indonesia dengan masyarakat di pedesaan yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha koperasi yaitu melalui pola bagi hasil 40.25.20.10.5
Yang dimaksud pola 40.25.20.10.5 yaitu keuntungan dari usaha yang dijalankan oleh Koperasi, dibagikan sebagai berikut :
1. 40% akan dibagi rata kepada anggota dan masyarakat sebagai anggota pengguna melalui dua mekanisme yaitu melalui program peduli kampung dan program peduli masyarakat terhadap koperasi;
2. 25 % adalah untuk Anggota Mitra sebagai investor;
3. 20 % adalah untuk Koperasi;
4. 10 % untuk jaminan sosial seluruh anggota dan
5. 5% untuk kesejahteraan pengelola usaha
PAK DIAN