Selasa, 12 Juni 2012

STRATEGI KOPERASI ANAK DESA INDONESIA

Transformasi budaya  teknologi informasi komunikasi dan globalisasi secara tidak langsung telah membawa perubahan dalam  tatanan kehidupan bermasyarakat, baik masyarakat di perkotaan maupun masyarakat di pedesaan. Dalam kaitan itu, maka dalam proses  pembangunan dan mengembangkan potensi masyarakat pedesaan  disamping harus tepat guna dan berhasil guna, juga  harus  bisa sejalan dengan arus dinamika transformasi budaya dan era globalisasi.
Untuk itu pula maka sebagai strategi Koperasi Anak Desa Indonesia dalam membawa masyarakat pedesaan mampu bersaing di era globalisasi, disamping mendorong inovasi dan kreatif berwawasan global juga dilakukan dengan suatu pola kemitraan gotong royong yang berpegang kepada nilai-nilai normatif yang bertanggung jawab baik secara vertical maupun horizontal demi kepentingan kesejahteraan masyarakat, dan kelangsungan berbangsa dan bernegara.
Dalam kaitan itu pula, salah satu strategi sebagai dasar kemitraan Koperasi Anak Desa Indonesia dengan masyarakat di pedesaan yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha koperasi yaitu melalui  pola bagi hasil  40.25.20.10.5
Yang dimaksud pola 40.25.20.10.5 yaitu keuntungan dari usaha yang dijalankan oleh Koperasi, dibagikan sebagai berikut :
1.    40% akan dibagi rata kepada anggota dan masyarakat sebagai anggota pengguna melalui dua mekanisme yaitu melalui program peduli kampung dan program peduli masyarakat terhadap koperasi;
2.    25 % adalah untuk Anggota Mitra sebagai investor;
3.    20 % adalah untuk Koperasi;
4.    10 % untuk jaminan sosial seluruh anggota dan
5.    5% untuk kesejahteraan pengelola usaha

PAK DIAN

Sabtu, 09 Juni 2012

BANGKIT INDONESIA MELALUI "KOPERASI ANAK DESA INDONESIA DAN SAUNG ICT PEDESAAN


Untuk menjadikan masyarakat pedesaan mampu bersaing dan unggul di era globaliasi dan menjadikan desa sebagai tempat Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur, dipandang perlu melakukan suatu perubahan yang bersistimatis dan terintegrasi dengan mengedepankan nilai-nilai normatif dan bertanggung jawab baik secara vertikal mau...pun secara horizontal dengan membangun sebuah wadah usaha bersama yang belandaskan kepada azas kekeluargaan yang membawa kepada kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama.

Dalam kaitan itu, Koperasi Anak Desa Indonesia yang lahir dari hasrat sebagaimana yang tersirat di atas, maka dalam mengimplementasi kegiatannya akan sentiasa bersandar kepada berbuat karena ibadah dan berbuat kerena ingin adanya kemajuan dan perubahan yang lebih baik, bukan saja hanya untuk kepentingan anggota, tetapi harus dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat, bangsa dan negara

Sistim keanggotaan Koperasi Anak Desa Indonesia terbuka luas bukan saja kepada seluruh bangsa Indonesia, tetapi juga terbuka bagi warganegara asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia yang terbagi menjadi 4 (empat) kelompok anggota yaitu : Anggota Istimewa, Anggota Mitra, Anggota Pengguna dan Anggota Kehormatan

KEDUDUKAN MASYARAKAT DALAM KOPERASI
Mau tidak mau suka tidak suka kelangsungan dan kemajuan Koperasi Anak Desa Indonesia sangat tergatung dukungan dari masyarakat disekitarnya baik secara langsung mau tidak langsung.

Dalam kaitan itu, maka sebagai tanggung jawab moral dari koperasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Koperasi Anak Desa Indonesia telah menetapkan kedudukan masyarakat dalam Koperasi sebagai Anggota Pengguna, baik diminta maupun tidak diminta.

Walaupun demikian, masyarakat tidak ada kewajiban mutlak untuk menjadi anggota Koperasi, tetapi Koperasi mutlak dan berkewajiban untuk peduli dan membantu kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan AD dan ART Koperasi, maka Anggota Pengguna Koperasi Anak Desa Indonesia mendapat hak keuntungan dari kegiatan Koperasi melalui hak peduli kampung dan hak peduli masyarakat.
PAK DIAN